Kenaikan Alokasi Anggaran 2024 Pegawai Kemenpora Harus Picu Perbaikan Kualitas Keolahragaan dan Kepemudaan
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: Dep/nr
Berdasarkan Surat Pimpinan Badan Anggaran Nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Pembahasan RUU APBN 2024, Komisi X DPR menyampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperoleh kenaikan alokasi gaji pegawai sebesar Rp3,3 miliar. Berdasarkan keputusan tersebut, diharapkan memicu semangat kerja para pegawai di Kemenpora agar konsisten memperbaiki kualitas sektor keolahragaan dan kepemudaan di Indonesia.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo membahas Penyesuaian RKA K/L TA 2024 berdasarkan keputusan Badan Anggaran DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Di sisi lain, ia mengingatkan Kemenpora membelanjakan anggaran tahun 2024 lebih mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kenaikan gaji ini buat bekerja lebih keras lagi, (jadi) tetap semangat. Saya sepakat dengan mas Dito untuk mengencangkan ikat pinggang. Kalau bisa program-program kementerian itu mengurangi kegiatan yang sifatnya rapat. Kami ingin anggaran dimanfaatkan langsung untuk kegiatan yang ada di lapangan,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebagai informasi, Kemenpora memperoleh kenaikan alokasi gaji pegawai sebesar Rp3.321.301.000. Kenaikan tersebut, jika dikalkulasikan, maka usulan pagu definitif Kemenpora tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.022.459.045.000, yang sebelumnya Rp2.019.137.744.000.
Secara rinci, anggaran Kemenpora tersebut akan dibagi ke dalam ke dalam 6 (enam) unit kerja. Secara rinci, Sekretariat Kemenpora memperoleh sebesar Rp347,1 miliar, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebesar Rp88,9 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebesar Rp82,2 miliar, Deputi Pembudayaan Olahraga sebesar Rp122,6 miliar. Lalu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga memperoleh sebesar Rp1,35 triliun, Sekretariat sebesar Rp350,43 miliar, dan LPDUK sebesar Rp26 miliar. (ts/rdn)